Our Blog

UUD ITE Beserta Contoh Kasus Pelanggarannya

Undang-Undang ITE
Undang Undang Republik Indonesia Tentang Teknologi Komunikasi dan

Informasi

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2008
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 11 TAHUN 2008

TENTANG

INFORMASI DAN TRANSASKI ELEKTRONIK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,



Menimbang : a. bahwa pembangunan nasional adalah suatu

proses yang berkelanjutan yang harus senantiasa tanggap terhadap

berbagai dinamika yang terjadi di masyarakat;
b. bahwa globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai

bagian dari masyarakat informasi dunia sehingga mengharuskan

dibentuknya pengaturan mengenai pengelolaan Informasi dan Transaksi

Elektronik di tingkat nasional sehingga pembangunan Teknologi Informasi

dapat dilakukan secara optimal, merata, dan menyebar ke seluruh lapisan

masyarakat guna mencerdaskan kehidupan bangsa;
c. bahwa perkembangan dan kemajuan Teknologi Informasi yang demikian

pesat telah menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam

berbagai bidang yang secara langsung telah memengaruhi lahirnya

bentuk-bentuk perbuatan hukum baru;
d. bahwa penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi harus terus

dikembangkan untuk menjaga, memelihara, dan memperkukuh persatuan dan

kesatuan nasional berdasarkan Peraturan Perundang-undangan demi

kepentingan nasional;
e. bahwa pemanfaatan Teknologi Informasi berperan penting dalam

perdagangan dan pertumbuhan perekonomian nasional untuk mewujudkan

kesejahteraan masyarakat;
f. bahwa pemerintah perlu mendukung pengembangan Teknologi Informasi

melalui infrastruktur hukum dan pengaturannya sehingga pemanfaatan

Teknologi Informasi dilakukan secara aman untuk mencegah

penyalahgunaannya dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan sosial

budaya masyarakat Indonesia;
g. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,

huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f,  perlu membentuk

Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
Mengingat : Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang

Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

dan

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN :



Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik,

termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta,

rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik

(electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf,

tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang

memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
2. Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan

menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik

lainnya.
3. Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan,

menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau

menyebarkan informasi.
4. Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat,

diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog,

digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat,

ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik,

termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta,

rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses,

simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami

oleh orang yang mampu memahaminya.
5. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur

elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah,

menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan,

dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
6. Penyelenggaraan Sistem Elektronik adalah pemanfaatan Sistem

Elektronik oleh penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau

masyarakat.
7. Jaringan Sistem Elektronik adalah terhubungnya dua Sistem Elektronik

atau lebih, yang bersifat tertutup ataupun terbuka.
8. Agen Elektronik adalah perangkat dari suatu Sistem Elektronik yang

dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu Informasi

Elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh Orang.
9. Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik

yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan

status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang

dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
10. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum yang

berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan

mengaudit Sertifikat Elektronik.
11.

Lembaga Sertifikasi Keandalan adalah lembaga independen yang dibentuk

oleh profesional yang diakui, disahkan, dan diawasi oleh Pemerintah

dengan kewenangan mengaudit dan mengeluarkan sertifikat
12. keandalan dalam Transaksi Elektronik.
13. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas

Informasi Elektronik  yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan

Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan

autentikasi.
14. Penanda Tangan adalah subjek hukum yang terasosiasikan atau terkait

dengan Tanda Tangan Elektronik.
15.Komputer adalah alat untuk memproses data elektronik, magnetik,

optik, atau sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan

penyimpanan.
16. Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik

yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
17. Kode Akses adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau

kombinasi di antaranya, yang merupakan
18. Kunci untuk dapat mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik

lainnya.
19. Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui

Sistem Elektronik.
20. Pengirim adalah subjek hukum yang mengirimkan Informasi Elektronik

dan/atau Dokumen Elektronik.
21. Penerima adalah subjek hukum yang menerima Informasi Elektronik

dan/atau Dokumen Elektronik dari Pengirim.
22. Nama Domain adalah alamat internet penyelenggara negara, Orang,

Badan Usaha, dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam

berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter

yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.
Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga

negara asing, maupun badan hukum.
22. Badan Usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan

persekutuan, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
23. Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh

Presiden.
Pasal 2
Undang-Undang ini berlaku untuk setiap Orang yang melakukan perbuatan

hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di

wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang

memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar

wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
BAB II
ASAS DAN TUJUANPasal 3

Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan

berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, iktikad baik,

dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi.
Pasal 4
Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan

dengan tujuan untuk :
a. mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat

informasi dunia;
b. mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka

meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
c. meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik;
d. membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap Orang untuk

memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan

Teknologi Informasi seoptimal mungkin dan bertanggung jawab; dan
e. memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna

dan penyelenggara Teknologi Informasi.
BAB III

INFORMASI, DOKUMEN, DAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK

Pasal 5

(1) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil

cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.
(2) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil

cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari

alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di

Indonesia.
(3) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dinyatakan sah

apabila menggunakan Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan yang

diatur dalam Undang-Undang ini.
(4) Ketentuan mengenai Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk :
a. surat yang menurut Undang-Undang harus dibuat dalam bentuk tertulis;

dan
b. surat beserta dokumennya yang menurut Undang-Undang harus dibuat

dalam bentuk akta notaril atau akta yang dibuat oleh pejabat pembuat

akta.
Pasal 6
Dalam hal terdapat ketentuan lain selain yang diatur dalam Pasal 5 ayat

(4) yang mensyaratkan bahwa suatu informasi harus berbentuk tertulis

atau asli, Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dianggap

sah sepanjang informasi yang tercantum di dalamnya dapat diakses,

ditampilkan, dija­min keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan

sehingga menerangkan suatu keadaan.
Pasal 7
Setiap Orang yang menyatakan hak, memper­kuat hak yang telah ada, atau

menolak hak Orang lain berdasarkan adanya Informasi Elektronik dan/atau

Dokumen Elektronik harus memastikan bahwa Informasi Elektronik dan/atau

Dokumen Elektronik yang ada padanya berasal dari Sistem Elektronik yang

memenuhi syarat berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 8
(1) Kecuali diperjanjikan lain, waktu pengiriman suatu Informasi

Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik ditentukan pada saat Informasi

Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik telah dikirim dengan alamat yang

benar oleh Pengirim ke suatu Sistem Elektronik yang ditunjuk atau

dipergunakan Penerima dan telah memasuki Sistem Elektronik yang berada

di luar kendali Pengirim.
(2) Kecuali diperjanjikan lain, waktu penerimaan suatu Informasi

Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik ditentukan pada saat Informasi

Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik memasuki Sistem Elektronik di

bawah kendali Penerima yang berhak.
(3) Dalam hal Penerima telah menunjuk suatu Sistem Elektronik tertentu

untuk meneri­ma Informasi Elektronik, penerimaan terjadi pada saat

Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik memasuki Sistem

Elektronik yang ditunjuk.
(4) Dalam hal terdapat dua atau lebih sistem informasi yang digunakan

dalam pengiriman atau penerimaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen

Elektronik, maka:
a. waktu pengiriman adalah ketika Informasi Elektronik dan/atau Dokumen

Elektronik memasuki sistem informasi pertama yang berada di luar

kendali Pengirim;
b. waktu penerimaan adalah ketika Informasi Elektronik dan/atau Dokumen

Elektronik memasuki sistem informasi terakhir yang berada di bawah

kendali Penerima.
Pasal 9
Pelaku usaha yang menawarkan produk melalui Sistem Elektronik harus

menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat

kontrak, produsen, dan produk yang ditawarkan.
Pasal 10
(1) Setiap pelaku usaha yang menyelenggarakan Transaksi Elektronik

dapat disertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Keandalan.
(2) Ketentuan mengenai pembentukan Lembaga Sertifikasi Keandalan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 11
(1) Tanda Tangan Elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum

yang sah selama memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. data pembuatan Tanda Tangan Elektronik terkait hanya kepada Penanda

Tangan;
b. data pembuatan Tanda Tangan Elektronik pada saat proses

penandatanganan elektronik hanya berada dalam kuasa Penanda Tangan;
c. segala perubahan terhadap Tanda Tangan Elektronik yang terjadi

setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
d. segala perubahan terhadap Informasi Elektronik yang terkait dengan

Tanda Tangan Elektronik tersebut setelah waktu penandatanganan dapat

diketahui;
e. terdapat cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa

Penandatangannya; dan
f. terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa Penanda Tangan telah

memberikan persetujuan terhadap Informasi Elektronik yang terkait.
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang Tanda Tangan Elektronik sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 12
(1) Setiap Orang yang terlibat dalam Tanda Tangan Elektronik

berkewajiban memberikan pengamanan atas Tanda Tangan Elektronik yang

digunakannya.
(2) Pengamanan Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) sekurang-kurangnya meliputi:
a. sistem tidak dapat diakses oleh Orang lain yang tidak berhak;
b. Penanda Tangan harus menerapkan prinsip kehati-hatian untuk

menghindari penggunaan secara tidak sah terhadap data terkait pembuatan

Tanda Tangan Elektronik;
c. Penanda Tangan harus tanpa menunda-nunda, menggunakan cara yang

dianjurkan oleh penyelenggara Tanda Tangan Elektronik ataupun cara lain

yang layak dan sepatutnya harus segera memberitahukan kepada seseorang

yang oleh Penanda Tangan dianggap memercayai Tanda Tangan Elektronik

atau kepada pihak pendukung layanan Tanda Tangan Elektronik jika :
1. Penanda Tangan mengetahui bahwa data pembuatan Tanda Tangan

Elektronik telah dibobol; atau
2. keadaan yang diketahui oleh Penanda Tangan dapat menimbulkan risiko

yang berarti, kemungkinan akibat bobolnya data pembuatan Tanda Tangan

Elektronik; dan
d. dalam hal Sertifikat Elektronik digunakan untuk mendukung Tanda

Tangan Elektronik, Penanda Tangan harus memastikan kebenaran dan

keutuhan semua informasi  yang terkait dengan Sertifikat Elektronik

tersebut.
(3) Setiap Orang yang melakukan pelanggaran ketentuan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), bertanggung jawab atas segala kerugian dan

konsekuensi hukum yang timbul.
BAB IV

PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI ELEKTRONIK DAN SISTEM ELEKTRONIK

Bagian Kesatu

Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik

Pasal 13

(1) Setiap Orang berhak menggunakan jasa Penyelenggara Sertifikasi

Elektronik untuk pembuatan Tanda Tangan Elektronik.
(2) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik harus memastikan keterkaitan

suatu Tanda Tangan Elektronik dengan pemiliknya.
(3) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik terdiri atas:a.  Penyelenggara

Sertifikasi Elektronik Indonesia; danb.  Penyelenggara Sertifikasi

Elektronik asing.
(4) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia berbadan hukum

Indonesia dan berdomisili di Indonesia.
(5) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik asing yang beroperasi di

Indonesia harus terdaftar di Indonesia.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyelenggara Sertifikasi

Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan

Pemerintah.
Pasal 14
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal

13 ayat (1) sampai dengan ayat (5) harus menyediakan informasi yang

akurat, jelas, dan pasti kepada setiap pengguna jasa, yang meliputi :
a. metode yang digunakan untuk mengidentifikasi Penanda Tangan;
b. hal yang dapat digunakan untuk mengetahui data diri pembuat Tanda

Tangan Elektronik; dan
c. hal yang dapat digunakan untuk menunjukkan keberlakuan dan keamanan

Tanda Tangan Elektronik.
Bagian Kedua

Penyelenggaraan Sistem Elektronik

Pasal 15

(1) Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik harus  menyelenggarakan

Sistem Elektronik secara andal dan aman serta bertanggung jawab

terhadap beroperasinya Sistem Elektronik sebagaimana mestinya.
(2) Penyelenggara Sistem Elektronik bertanggung jawab terhadap

Penyelenggaraan Sistem Elektroniknya.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam

hal dapat dibuktikan terjadinya keadaan memaksa, kesalahan, dan/atau

kelalaian pihak pengguna Sistem Elektronik.
Pasal 16
(1) Sepanjang tidak ditentukan lain oleh undang-undang tersendiri,

setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib mengoperasikan Sistem

Elektronik yang memenuhi persyaratan minimum sebagai berikut :
a. dapat menampilkan kembali Informasi Elektronik dan/atau Dokumen

Elektronik secara utuh sesuai dengan masa retensi yang ditetapkan

dengan Peraturan Perundang-undangan;
b. dapat melindungi ketersediaan, keutuhan, keotentikan, kerahasiaan,

dan keteraksesan Informasi Elektronik dalam Penyelenggaraan Sistem

Elektronik tersebut;
c. dapat beroperasi sesuai dengan prosedur atau petunjuk dalam

Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut;
d. dilengkapi dengan prosedur atau petunjuk yang diumumkan dengan

bahasa, informasi, atau simbol yang dapat dipahami oleh pihak yang

bersangkutan dengan Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut; dan
e. memiliki mekanisme yang berkelanjutan untuk menjaga kebaruan,

kejelasan, dan kebertanggungjawaban prosedur atau petunjuk.
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang Penyelenggara­an Sistem

Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan

Pemerintah.
BAB V

TRANSAKSI ELEKTRONIK

Pasal 17

(1) Penyelenggaraan Transaksi Elektronik dapat dilakukan dalam lingkup

publik ataupun privat.
(2) Para pihak yang melakukan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) wajib beriktikad baik dalam melakukan interaksi dan/atau

pertukaran Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik selama

transaksi berlangsung.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Transaksi

Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan

Pemerintah.
Pasal 18
(1) Transaksi Elektronik yang dituangkan ke dalam Kontrak Elektronik

mengikat para pihak.
(2) Para pihak memiliki kewenangan untuk memilih hukum yang berlaku

bagi Transaksi Elektronik internasional yang dibuatnya.
(3) Jika para pihak tidak melakukan pilihan hukum dalam Transaksi

Elektronik internasional, hukum yang berlaku didasarkan pada asas Hukum

Perdata Internasional.
(4) Para pihak memiliki kewenangan untuk menetapkan forum pengadilan,

arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya yang

berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari Transaksi

Elektronik internasional yang dibuatnya.
(5) Jika para pihak tidak melakukan pilihan forum sebagaimana dimaksud

pada ayat (4), penetapan kewenangan pengadilan, arbitrase, atau lembaga

penyelesaian sengketa alternatif lainnya yang berwenang menangani

sengketa yang mungkin timbul dari transaksi tersebut, didasarkan pada

asas Hukum Perdata Internasional.
Pasal 19
Para pihak yang melakukan Transaksi Elektronik harus menggunakan Sistem

Elektronik yang disepakati.
Pasal 20
(1) Kecuali ditentukan lain oleh para pihak, Transaksi Elektronik

terjadi pada saat penawaran transaksi yang dikirim Pengirim telah

diterima dan disetujui Penerima.
(2) Persetujuan atas penawaran Transaksi Elektronik sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan dengan pernyataan penerimaan

secara elektronik.
Pasal 21
(1) Pengirim atau Penerima dapat melakukan Transaksi Elektronik

sendiri, melalui pihak yang dikuasakan olehnya, atau melalui Agen

Elektronik.
(2) Pihak yang bertanggung jawab atas segala akibat hukum dalam

pelaksanaan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diatur sebagai berikut:
a. jika dilakukan sendiri, segala akibat hukum dalam pelaksanaan

Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab para pihak yang

bertransaksi;
b. jika dilakukan melalui pemberian kuasa, segala akibat hukum dalam

pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab pemberi kuasa;

atau
c. jika dilakukan melalui Agen Elektronik, segala akibat hukum dalam

pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab penyelenggara

Agen Elektronik.
(3) Jika kerugian Transaksi Elektronik disebabkan gagal beroperasinya

Agen Elektronik akibat tindakan pihak ketiga secara langsung terhadap

Sistem Elektronik, segala akibat hukum menjadi tanggung jawab

penyelenggara Agen Elektronik.
(4) Jika kerugian Transaksi Elektronik disebabkan gagal beroperasinya

Agen Elektronik akibat kelalaian pihak pengguna jasa layanan, segala

akibat hukum menjadi tanggung jawab pengguna jasa layanan.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam

hal dapat dibuktikan terjadinya keadaan memaksa, kesalahan, dan/atau

kelalaian pihak pengguna Sistem Elektronik.
Pasal 22
(1) Penyelenggara Agen Elektronik tertentu harus menyediakan fitur pada

Agen Elektronik yang dioperasikannya yang memungkinkan penggunanya

melakukan perubahan informasi yang masih dalam proses transaksi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggara Agen Elektronik

tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan

Pemerintah.
BAB VI

NAMA DOMAIN, HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL,

 DAN PERLINDUNGAN HAK PRIBADI

Pasal 23

(1) Setiap penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau

masyarakat berhak memiliki Nama Domain berdasarkan prinsip pendaftar

pertama.
(2) Pemilikan dan penggunaan Nama Domain sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) harus didasarkan pada iktikad baik, tidak melanggar prinsip

persaingan usaha secara sehat, dan tidak melanggar hak Orang lain.
(3) Setiap penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, atau masyarakat

yang dirugikan karena penggunaan Nama Domain secara tanpa hak oleh

Orang lain, berhak mengajukan gugatan pembatalan Nama Domain dimaksud.
Pasal 24
(1) Pengelola Nama Domain adalah Pemerintah dan/atau masyarakat.
(2) Dalam hal terjadi perselisihan pengelolaan Nama Domain oleh

masyarakat, Pemerintah berhak mengambil alih sementara pengelolaan Nama

Domain yang diperselisihkan.
(3) Pengelola Nama Domain yang berada di luar wilayah Indonesia dan

Nama Domain yang diregistrasinya diakui keberadaannya sepanjang tidak

bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Nama Domain sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan

Pemerintah.
Pasal 25
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang disusun­ menjadi

karya intelektual, situs internet, dan karya intelektual yang ada di

dalamnya dilindungi sebagai Hak Kekayaan Intelektual berdasarkan

ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 26
(1) Kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundang-undangan,

penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut

data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang

bersangkutan.
(2) Setiap Orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan

berdasarkan Undang-Undang ini.
BAB VII

PERBUATAN YANG DILARANG

Pasal 27

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau

mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik

dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar

kesusilaan.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau

mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik

dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau

mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik

dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau

pencemaran nama baik.
(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau

mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik

dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau

pengancaman.
Pasal 28
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong

dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi

Elektronik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi

yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan

individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku,

agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Pasal 29
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi

Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan

atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Pasal 30
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum

mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan

cara apa pun.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum

mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun

dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen

Ele ktronik.
(3)Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum

mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun

dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem

pengamanan.
Pasal 31
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum

melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau

Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik

tertentu milik Orang lain.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum

melakukan intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau

Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam

suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain,

baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan

adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi

Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan.
(3) Kecuali  intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)

intersepsi yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan

kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang

ditetapkan berdasarkan undang-undang.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 32
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan

cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi,

merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi

Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik

publik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan

cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau

Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak

berhak.
(3) Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang

mengakibatkan terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen

Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik

dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.
Pasal 33
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan

tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau

mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana

mestinya.
Pasal 34
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum

memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor,

mendistribusikan, menyediakan, atau memiliki:
a. perangkat keras atau perangkat lunak Komputer yang dirancang atau

secara khusus dikembangkan untuk memfasilitasi perbuatan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33;
b. sandi lewat Komputer, Kode Akses, atau hal yang sejenis dengan itu

yang ditujukan agar Sistem Elektronik menjadi dapat diakses dengan

tujuan memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27

sampai dengan Pasal 33.
(2) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan tindak pidana

jika ditujukan untuk melakukan kegiatan penelitian, pengujian Sistem

Elektronik, untuk perlindungan Sistem Elektronik itu sendiri secara sah

dan tidak melawan hukum.
Pasal 35
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan

manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi

Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi

Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah

data yang otentik.
Pasal 36
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan

perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34

yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain.
Pasal 37
Setiap Orang dengan sengaja melakukan perbuatan yang dilarang

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 36 di luar

wilayah Indonesia terhadap Sistem Elektronik yang berada di wilayah

yurisdiksi Indonesia.
BAB VIII

PENYELESAIAN SENGKETA

Pasal 38

(1) Setiap Orang dapat mengajukan gugatan terhadap pihak yang

menyelenggarakan Sistem Elektronik dan/atau menggunakan Teknologi

Informasi yang menimbulkan kerugian.
(2) Masyarakat dapat mengajukan gugatan secara perwakilan terhadap

pihak yang menyelenggarakan Sistem Elektronik dan/atau menggunakan

Teknologi Informasi yang berakibat merugikan masyarakat, sesuai dengan

ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 39
(1) Gugatan perdata dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan

Perundang-undangan.
(2) Selain penyelesaian gugatan perdata sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) para pihak dapat menyelesaikan sengketa melalui arbitrase, atau

lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya sesuai dengan

ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
BAB IX

PERAN PEMERINTAH DAN PERAN MASYARAKAT

Pasal 40

(1) Pemerintah memfasilitasi pemanfaatan Teknologi Informasi dan

Transaksi Elektronik sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-

undangan.
(2) Pemerintah melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan

sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik dan Transaksi

Elektronik yang mengganggu ketertiban umum, sesuai dengan ketentuan

Peraturan Perundang-undangan.
(3) Pemerintah menetapkan instansi atau institusi yang memiliki data

elektronik strategis yang wajib dilindungi.
(4) Instansi atau institusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus

membuat Dokumen Elektronik dan rekam cadang elektroniknya serta

menghubungkannya ke pusat data tertentu untuk kepentingan pengamanan

data.
(5) Instansi atau institusi lain selain diatur pada ayat (3) membuat

Dokumen Elektronik dan rekam cadang elektroniknya sesuai dengan

keperluan perlindungan data yang dimilikinya.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai peran Pemerintah sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan

Pemerintah.
Pasal 41
(1) Masyarakat dapat berperan meningkatkan pemanfaatan Teknologi

Informasi melalui penggunaan dan Penyelenggaraan Sistem Elektronik dan

Transaksi Elektronik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
(2) Peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat

diselenggarakan melalui lembaga yang dibentuk oleh masyarakat.
(3) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat memiliki fungsi

konsultasi dan mediasi.
BAB X

PENYIDIKAN

Pasal 42

Penyidikan terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-

Undang ini, dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Hukum Acara Pidana

dan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 43
(1) Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat

Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah yang lingkup

tugas dan tanggung jawabnya di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi

Elektronik diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud

dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan

penyidikan tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi

Elektronik.
(2) Penyidikan di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan

perlindungan terhadap privasi, kerahasiaan, kelancaran layanan publik,

integritas data, atau keutuhan data sesuai dengan ketentuan Peraturan

Perundang-undangan.
(3) Penggeledahan dan/atau penyitaan terhadap sistem elektronik yang

terkait dengan dugaan tindak pidana harus dilakukan atas izin ketua

pengadilan negeri setempat.
(4) Dalam melakukan penggeledahan dan/atau penyitaan sebagaimana

dimaksud pada ayat (3), penyidik wajib menjaga terpeliharanya

kepentingan pelayanan umum.
(5) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

berwenang:
a. menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak

pidana berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini;
b. memanggil setiap Orang atau pihak lainnya untuk didengar dan/atau

diperiksa sebagai tersangka atau saksi sehubungan dengan adanya dugaan

tindak pidana di bidang terkait dengan ketentuan Undang-Undang ini;
c. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan

berkenaan dengan tindak pidana berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini;
d. melakukan pemeriksaan terhadap Orang dan/atau Badan Usaha yang patut

diduga melakukan tindak pidana berdasarkan Undang-Undang ini;
e. melakukan pemeriksaan terhadap alat dan/atau sarana yang berkaitan

dengan kegiatan Teknologi Informasi yang diduga digunakan untuk

melakukan tindak pidana berdasarkan Undang-Undang ini;
f. melakukan penggeledahan terhadap tempat tertentu yang diduga

digunakan sebagai tempat untuk melakukan tindak pidana berdasarkan

ketentuan Undang-Undang ini;
g.melakukan penyegelan dan penyitaan terhadap alat dan atau sarana

kegiatan Teknologi Informasi yang diduga digunakan secara menyimpang

dari ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
h. meminta bantuan ahli yang diperlukan dalam penyidikan terhadap

tindak pidana berdasarkan Undang-Undang ini; dan/atau
i. mengadakan penghentian penyidikan tindak pidana berdasarkan Undang-

Undang ini sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
(6) Dalam hal melakukan penangkapan dan penahanan, penyidik melalui

penuntut umum wajib meminta penetapan ketua pengadilan negeri setempat

dalam waktu satu kali dua puluh empat jam.
(7) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

berkoordinasi dengan Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia

memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasilnya kepada

penuntut umum.
(8) Dalam rangka mengungkap tindak pidana Informasi Elektronik dan

Transaksi Elektronik, penyidik dapat berkerja sama dengan penyidik

negara lain untuk berbagi informasi dan alat bukti.
Pasal 44
Alat bukti penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan

menurut ketentuan Undang-Undang ini adalah sebagai berikut :
a. alat bukti sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Perundang-undangan;

dan
b. alat bukti lain berupa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen

Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 dan angka 4 serta

Pasal 5 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).
BAB XI

KETENTUAN PIDANA

Pasal 45

(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal

27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana

penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak

Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal

28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6

(enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu

miliar rupiah).
(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal

29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun

dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Pasal 46
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal

30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun

dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal

30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun

dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta

rupiah).
(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal

30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan)

tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta

rupiah).
Pasal 47
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31

ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana  penjara paling lama 10

(sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan

ratus juta rupiah).
Pasal 48
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal

32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan)

tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar

rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal

32 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan)

tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar

rupiah).
(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal

32 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh)

tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar

rupiah).
Pasal 49
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33,

dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau

denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Pasal 50
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34

ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun

dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar

rupiah).
Pasal 51
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal

35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun

dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar

rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal

36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun

dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar

rupiah).
Pasal 52
(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat

(1) menyangkut kesusilaan atau eksploitasi seksual terhadap anak

dikenakan pemberatan sepertiga dari pidana pokok.
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai

dengan Pasal 37 ditujukan terhadap Komputer dan/atau Sistem Elektronik

serta Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Pemerintah

dan/atau yang digunakan untuk layanan publik dipidana dengan pidana

pokok ditambah sepertiga.
(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai

dengan Pasal 37 ditujukan terhadap Komputer dan/atau Sistem Elektronik

serta Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Pemerintah

dan/atau badan strategis termasuk dan tidak terbatas pada lembaga

pertahanan, bank sentral, perbankan, keuangan, lembaga internasional,

otoritas penerbangan diancam dengan pidana maksimal ancaman pidana

pokok masing-masing Pasal ditambah dua pertiga.
(4) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai

dengan Pasal 37 dilakukan oleh korporasi dipidana dengan pidana pokok

ditambah dua pertiga.
BAB XII

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 53

Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, semua Peraturan Perundang-

undangan dan kelembagaan yang berhubungan dengan pemanfaatan Teknologi

Informasi yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini dinyatakan

tetap berlaku.
BAB XIII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 54

(1) Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
(2) Peraturan Pemerintah harus sudah ditetapkan paling lama 2 (dua)

tahun setelah diundangkannya Undang-Undang ini.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-

Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.
Disahkan di Jakartapada tanggal 21 April 2008PRESIDEN REPUBLIK

INDONESIA,ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakartapada tanggal 21 April 2008MENTERI HUKUM DAN HAK

ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA,
ttd

ANDI MATTALATA

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 58



Salinan sesuai dengan aslinyaDEPUTI MENTERI SEKRETARIS NEGARABIDANG

PERUNDANG-UNDANGAN,ttd
MUHAMMAD SAPTA MURTI



Contoh Kasus Pelanggaran UU ITE 

Bebasnya Ervani Handayani dari jeratan hukum UU ITE kembali mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam mengungkapkan perasaan dan menuliskannya sebagai status di media sosial agar tidak tersandung kasus hukum. Di Indonesia sendiri, kasus UU ITE telah memakan beberapa nama hingga menjebloskan mereka ke penjara.
Untuk menyegarkan ingatan Anda kembali terkait siapa saja yang terjerat kasus UU ITE selama tahun 2014, Tech in Asia mengumpulkan enam ‘korban’ selain Ervani yang tersandung hingga dilaporkan ke polisi. Berikut ulasannya:

1. Muhammad Arsyad atau yang dikenal sebagai tukang sate yang diduga menghina Presiden
Pria bernama lengkap Muhammad Arsyad ini ditangkap pada 23 Oktober tahun lalu tepat di kediamannya. Sehari-hari, Arsyad bekerja sebagai buruh tukang sate yang bertugas menusuk dan mengipas sate dengan upah hanya Rp 35.000 per hari.
Pria berusia 25 tahun ini ditangkap lantaran diduga meng-upload gambar yang seronok dengan editan gambar presiden Joko Widodo di media sosial Facebook.

Penangkapan ini memang sangat disayangkan karena Mabes Polri hanya menangkap satu orang yang notabene tidak paham akan UU ITE. Sedangkan gambar-gambar tersebut beredar bebas di internet dan sangat banyak akun anonim penyebar foto SARA di media sosial lain yang hingga kini belum ditangkap.

Denny Irawan, wartawan media cetak Koran Sindo yang sehari-hari bertugas di daerah Tangerang ini tersandung kasus pidana UU ITE karena menuliskan status BBM tentang M. Fadhlin Akbar, anak dari mantan Walikota Tangerang, Wahidin Halim yang kala itu mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
Berdasarkan laporan dari Okezone, Fadhlin menuturkan, sejak tanggal 14 Februari 2014 Denny telah menyebar informasi bohong tentang penangkapan dirinya oleh polisi karena kasus narkoba.
Kemudian, dua hari setelahnya sudah banyak yang menghubungi dirinya dan keluarga serta teman yang meminta konfirmasi bahwa Fadhlin telah ditangkap. Fadhlin menambahkan bahwa mereka bertanya karena membaca informasi dari status BBM atas nama “Denny Bagoes Irawan” yang berbunyi:
Bener gak itu Fadlin ditangkap? # iya, anaknya WH..hadehh
Fadhlin tetap bersikukuh untuk menindaklanjuti kasus ini ke ranah hukum, dengan alasan status yang terdapat di BBM merupakan milik pribadi Denny, bukan laporan di media yang telah ditayangkan sehingga tidak ada celah untuk memberikan Hak Jawab, Klarifikasi, maupun laporan ke Dewan Pers.

3. Florence Sihombing yang mengantri bahan bakar Pertamax 95
Nama yang satu ini memang sangat terkenal sejak screenshot ungkapan kekesalannya di akun Path. Sebagai konteks, Florence dikabarkan masuk ke jalur antrian mobil saat ingin mengisi bensin motornya di SPBU. Petugas tidak mengijinkan Florence mengisi bahan bakar motor di antrian mobil, dan memintanya untuk kembali ke antrian motor. Florence yang menjadi kesal akan hal ini meluapkan kemarahannya di Path, mengatakan bahwa orang Jogja “miskin, tolol, dan tak berbudaya”. Seseorang lalu mengambil screenshot statusnya dan menyebarkannya ke media sosial.
Dari status yang ditulisnya pada pertengahan Agustus 2014 lalu, persoalan berbuntut panjang, hingga Florence di-bully di media sosial, diadukan ke pihak kepolisian, dan bahkan Universitas Gajah Mada (UGM) selaku tempat Florence menimba ilmu sedang mempertimbangkan untuk memberikan sanksi akademis kepadanya.
LSM Jangan Khianati Suara Rakyat (Jati Sura) telah secara resmi melaporkan Florence ke pihak kepolisian. Dasarnya, menurut advokat Ahmad Nurul Hakam ialah UU ITE yang melarang orang melakukan penghinaan, pencemaran nama baik, dan provokasi mengkampanyekan kebencian.
Sebaliknya, Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti pun menghimbau masyarakat untuk tetap menjaga toleransi. Ia berharap agar warga tidak melakukan respon yang terlalu berlebihan terkait kasus Florence, melainkan menanggapinya secara santun dan tidak mengancam.

4. Bupati Kutai Timur Isran Noor yang di-bully di Facebook
Di saat sedang sibuk-sibuknya mengikuti rangkaian penjaringan calon presiden RI via Konvensi Rakyat, Bupati Kutai Timur, Isran Noor memerintahkan stafnya untuk melaporkan seorang warga Kutai Timur yang dinilai telah menghinanya. Warga tersebut dinilai telah melakukan pencemaran nama baik dan menghina Isran Noor melalui komentar di media sosial Facebook pada April lalu.
Terduga yang dimaksud merupakan warga Desa Sangkima, Kutai Timur, bernama Haris, yang dinilai telah melakukan penghinaan via komentar di media sosial Facebook. Untungnya, laporan kasus ini dicabut kembali pada 21 April 2014 dengan syarat Haris harus meminta maaf kepada publik melalui akun Facebook miliknya.


5. FK, perawat di Jember diadukan ke polisi karena status Facebook
Seorang perawat berinisial FK di Jember, Jawa Timur, dilaporkan warga warga Tegalrejo Mayang ke polisi, Rabu 12 Maret 2014. Ia merupakan perawat di salah satu puskesmas di Jember, dilaporkan ke polisi karena status di akun Facebook-nya dinilai menghina dan mencemarkan nama warga Tegalrejo Mayang. FK menyebut warganya kafir dan tidak beragama. Inilah status Facebook FK yang membuat warga marah.
Ironis bener Musholla dibuat diskotik, subhanallah mereka orang2 kafir yang gak tau agama, mana penjaganya anjing. Ya Rob pada gila semua

Lha wong RT sama warga sini mendukung. Kalau aku lapor aku yang didemo sama warga. Pokoke semuanya gila yang gak bener malah didukung
Menurut Mohammad Saha, ketua RT setempat, status tersebut muncul saat warga bergotong royong membangun sebuah musala. Untuk menyemangati warga yang membangun musala hingga malam, warga memutar musik. “Musik tersebut yang dianggap FK sebagai diskotek,” tambah Mohammad.
Hingga tulisan ini diturunkan, laman Facebook milik FK telah dihapus namun polisi tetap menindaklanjuti laporan ini.

6. Dua siswi SMP bertengkar karena status Facebook dan berujung polisi
Siswi salah satu SMP di Kota Bengkulu, berinisial DF (13) dilaporkan ke polisi oleh teman satu sekolahnya Hera Monika (12) warga Sawah Lebar, Ratu Agung Kota Bengkulu gara-gara percakapan di Facebook.
Berdasarkan KupasBengkulu peristiwa bermula pada Jumat (23/05/2014) ketika korban hendak mengembalikan sepatu yang dipinjamnya dari pelaku beberapa hari yang lalu. Selanjutnya korban menanyakan perihal kebenaran gosip kepada pelaku bahwa Hera menjelek-jelekkan diri DF dan memanggilnya lonte (red: perempuan nakal) di Facebook. Karena tidak terima, DF melakukan aksi cakar kepada Hera yang berujung pada luka di tubuh dan muka. Korban lalu melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Bengkulu.

Pesan utama yang dapat dipetik dari keenam ‘contoh’ menyakitkan tersebut adalah menjaga perilaku santun harus diterapkan bukan hanya di dunia nyata, melainkan juga di dunia maya – dalam hal ini adalah akun media sosial. Karena bila tidak berhati-hati, pengguna media sosial manapun dapat menambah daftar panjang kasus UU ITE ini.

Sumber :
http://id.techinasia.com/
http://bti.unpar.ac.id/undang-undang-ite/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sharing is Caring Designed by Templateism | MyBloggerLab Copyright © 2014

Gambar tema oleh richcano. Diberdayakan oleh Blogger.